Kamis, 14 Mei 2009

Pembunuhan Anak Sendiri

Mmmm . . . Pembunuhan anak emang merupakan fenomena yang beragam dengan bermacam kasus dan karakteristik. Pemberitaan mengenai hal tersebut kemungkinan membangkitkan reaksi emosi yang kuat dalam masyarakat.
Beberapa hal yang melatarbelakangi terjadinya pembunuhan anak selama ini, diantaranya :
1. Anak dijadikan korban (human sacrifice)
2. Mengontrol jumlah penduduk
3. Menghindari kemelaratan
4. Membatasi jumlah perempuan
5. Menghindari kelahiran cacat, takhayul, dan ilegitimasi.

Pembunuhan pada anak menjadi pokok penyelidikan dan publikasi sejak awal. Dimana kasus pertama atas pengabaian dan kekerasan fatal pada anak di laporkan di Modern Times yang disajikan oleh Ambrose Tardieau, seorang ahli forensik Francis dari abad ke-19, yang kemudian diikuti oleh forensik medis United Kingdom dan United States

John Caffey dan Henry Kempe merupakan klinisi yang diakui sebagai perintis penyelidikan terhadap kekerasan anak di United States. Caffey (1946) seorang radiologis Pitsburgh mempublikasikan gambaran pola trauma kepala dan fraktur yang dikenal sebagai “parent-infant stress syndrome” dan Kempe (1967) menggambarkan pola “battered child syndrome” yang dilaporkan dalam Journal of the American Medical Association. DiMaio seorang forensik patologi, menggambarkan karakteristik pembunuhan bayi, infant dan anak.




Resnick (1970) menjelaskan semua pembunuhan anak dengan istilah infanticide.


Pembunuhan anak yang sebagian besar dilakukan oleh orang tua dibedakan menjadi dua tipe, yaitu neonaticide dan filicide.


Neonaticide didefenisikan sebagai pembunuhan anak pada hari dia dilahirkan (<24>
Filicide didefenisikan sebagai pembunuhan terhadap anak anak laki-laki maupun perempuan berumur lebih dari 24 jam (Resnick, 1970, p. 58).


Sebagian besar pembunuhan anak terjadi pada dua tahun pertama kehidupan, dimana insiden terbanyak adalah pada tahun pertama. Hal terjadi ketika anak berusia sekitar enam minggu, dimana sang anak mulai menangis lebih sering dan pada saat berumur dua tahun ketika tiba waktunya toilet training. Insiden kembali memuncak pada umur remaja ketika anak menjadi lebih bebas di luar dan keterlibatan dengan perilaku beresiko seperti alkohol, penyalahgunaan obat-obatan, penggunanaan senjata, dan kekerasan antar geng.


Menurut hubungan dengan korban, secara umum pelaku pembunuhan anak dibagi menjadi intrafamilial dan extrafamilial.


Intrafamilial diartikan sebagai orang tua biologis, orang tua angkat ataupun orang tua tiri.


Jason (1983) mengusulkan dua pola pada pembunuhan anak, intrafamilial biasanya didominasi korban yang berumur dan kemungkinan dijelaskan sebagai fatal child abuse. Meskipun pelaku pembunuhan extrafamilial jarang terjadi dan biasnya hanya dilakukan oleh pelaku laki-laki, korban pembunuhan didominasi anak berumur lebidan dijelaskan sebagai fatal parental-societal neglect. Pembunuhan yang terjadi pada umur diantara 3 dan 12 tahun biasanya dilakukan oleh salah satu dari keduanya (mixture).





Beberapa peraturan yang mengaturnya adalah :




KUHP (Penal Code)
BUKU KEDUA - KEJAHATAN
BAB XIX
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA



Pasal 338


Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.


Pasal 339


Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.


Pasal 340


Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.


Pasal 341


Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.


Pasal 342


Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama semhi- lan tahun.


Pasal 343


Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan rencana.


Pasal 344


Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.


Pasal 345


Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.


Pasal 346


Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.


Pasal 347


(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.


(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.


Pasal 348


(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.


(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.


Pasal 349


Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.


Pasal 350


Dalam hal pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan dengan rencana, atau karena salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 5.


Sumber : segala sumber

2 komentar:

Anonim mengatakan...

nuya,bagus :D qt ada cari ni bhn hehehe

NurFad mengatakan...

Huekekek . . .
Yupi, sama-sama
ummpfff . . .
syapa nih? kuk gk ninggalin nama yah?

Template by:

Free Blog Templates